Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Tarmizi Tohor mengatakan, salah satu penentu kemajuan perkembangan zakat adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini bisa dilakukan melalui akreditasi syariah.
“Lembaga pengelola zakat perlu diperkuat dengan pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-undang Zakat 23 Tahun 2011 pasal 18 yaitu bersedia diaudit syariah,” kata Tarmizi saat sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Zakat melalui aplikasi Zoom, Senin (21/3).
Tarmizi menjelaskan, lembaga pengelola zakat harus patuh terhadap syariah dan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan lembaga zakat yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ajaran agama.
“Lembaga zakat yang taat syariah dan undang-undang membuat masyarakat semakin yakin,” ujarnya.
Tarmizi berharap, lembaga pengelola zakat ke depannya membuat laporan rutin per 3 bulan sekali. Sehingga seluruh aktivitas penghimpunan, penyaluran, dan pendistribusian terdata rapi.
“Saya akan mengajak pemangku jabatan di Ditzawa untuk menyosialisasikan laporan per 3 bulan kepada seluruh lembaga zakat terdaftar,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



