Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Tarmizi Tohor mengatakan, salah satu penentu kemajuan perkembangan zakat adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini bisa dilakukan melalui akreditasi syariah.
“Lembaga pengelola zakat perlu diperkuat dengan pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-undang Zakat 23 Tahun 2011 pasal 18 yaitu bersedia diaudit syariah,” kata Tarmizi saat sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Zakat melalui aplikasi Zoom, Senin (21/3).
Tarmizi menjelaskan, lembaga pengelola zakat harus patuh terhadap syariah dan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan lembaga zakat yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ajaran agama.
“Lembaga zakat yang taat syariah dan undang-undang membuat masyarakat semakin yakin,” ujarnya.
Tarmizi berharap, lembaga pengelola zakat ke depannya membuat laporan rutin per 3 bulan sekali. Sehingga seluruh aktivitas penghimpunan, penyaluran, dan pendistribusian terdata rapi.
“Saya akan mengajak pemangku jabatan di Ditzawa untuk menyosialisasikan laporan per 3 bulan kepada seluruh lembaga zakat terdaftar,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



