Bekasi, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mendorong perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah untuk bersinergi dengan Kemenag tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia.
“BWI di daerah dalam menjalankan program kerjanya harus menyesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama agar selaras, yaitu meningkatkan persentase lembaga wakaf yang dibina, meningkatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan, dan meningkatkan persentase tanah wakaf yang bersertifikat,” katanya dalam kegiatan Konsinyansi Rancangan Peraturan BWI di Hotel Avenzel, Cibubur, Kamis (7/10).
Direktur mengatakan, perwakilan BWI di daerah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenag tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kompetensi wakaf, seperti melakukan bimtek pembuatan AIW perwakafan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam hal ini Kepala KUA dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
“Tingkat kompetensi PPAIW di setiap daerah di Indonesia memiliki kemampuan berbeda-beda. Semoga dengan kerja sama ini tidak ada lagi kesenjangan antara PPAIW di tingkat pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Direktur harap ada penataan struktur organisasi anggota perwakilan BWI di daerah dengan lebih selektif dalam rekrutmen anggota dengan melihat latar belakang keilmuan untuk mendukung kinerja wakaf Nasional.
“Calon anggota harus memiliki latar belakang ilmu sebagai ahli ekonomi, hukum, manajemen, SDM, pertanahan, pemberdayaan, dan ulama,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



