Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginginkan kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kembali diperkuat. Menurutnya, masih terdapat Kepala KUA yang tidak memahami alur pembuatan AIW.
"Fungsi Kepala KUA sebagai PPAIW bukan hanya sekadar membuat AIW lalu menyerahkannya. Ia harus memberikan pemahaman mengenai apa hak dan kewajiban dari wakif dan nazir," tegas Tarmizi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Tarmizi menambahkan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melakukan pembinaan terhadap 1.335 Kepala KUA di wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Tengah terkait tugasnya sebagai PPAIW.
"Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi Kepala KUA yang tidak memahami alur untuk membuat AIW karena itu adalah tugas yang telah melekat kepada mereka," lanjutnya.
Tarmizi mengatakan, terkikisnya fungsi KUA yang kini hanya dianggap sebagai tempat mendaftarkan pernikahan, harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
"Saat ini, sesuai dengan program revitalisasi KUA dari Gus Menag, maka kita harus meningkatkan kapasitas para Kepala KUA agar mampu mengemban tugasnya di tengah masyarakat," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



