Kubu Raya, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menekankan laporan pemanfaatan aset wakaf yang dilakukan nazir harus jelas. Hal ini disampaikan Tarmizi dalam acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus BWI di Aula Pemkab Kubu Raya, Selasa (25/10/2022).
"Pemanfaatan aset wakaf untuk apa, siapa mauquf 'alaih-nya, itu harus jelas. Karena wakaf ini merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, melalui pengembangan aset wakaf, kini nazir bisa mengambil bagian sebesar 10%. Menurutnya, hal tersebut bisa memotivasi nazir agar mengelola aset wakaf menjadi produktif.
"Tapi dengan syarat aset wakafnya berkembang. Ini akan mendorong nazir untuk bisa mengembangkan aset wakaf yang dikelolanya," lanjutnya.
Tarmizi mengajak seluruh stakeholder terkait untuk saling bersinergi agar tata kelola wakaf di Indonesia dapat berkembang pesat. Ia menambahkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.
"Persentase wakaf yang mempunyai nilai produktif hanya sekitar 9%. Kebanyakan aset wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



