Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor meminta KUA memperbaiki pendataan aset wakaf di wilayahnya. Hal ini disampaikan Tarmizi saat membuka acara Diseminasi Pengamanan Wakaf bagi PPAIW Wilayah III di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
"Saya minta petugas di KUA untuk memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dalam melakukan pendataan aset wakaf," ujarnya.
Tarmizi mengatakan, mulai tahun ini Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag akan terus memperkuat peranan Kepala KUA sebagai PPAIW. Hal ini, menurutnya agar seluruh Kepala KUA di Indonesia memahami pentingnya perlindungan terhadap aset wakaf.
"Pengamanan aset wakaf telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 41/2004, karena aset wakaf terkait dengan kemaslahatan umat secara sosial," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Zaenuri berharap, usai mengikuti kegiatan ini, seluruh Kepala KUA dapat tertib administrasi tentang proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
"Saya meminta agar seluruh jajaran Kemenag, dari pusat hingga daerah, dapat mengawal program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah ditandatangani bersama Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti 133 Kepala KUA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua secara online.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



