Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor meminta pengumpulan dan penyaluran zakat disalurkan untuk mustahik terdampak Covid-19.
“Zakat bisa dibayarkan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya Rabu (14/4).
Direktur menyatakan, umat Islam, khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah. Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadan.
Tarmizi juga mengingatkan agar pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2021, seluruh kegiatan ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



