Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia.
"Ke depan, dengan adanya standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Tarmizi mengungkapkan, selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif.
"Wakaf bukan hanya ibadah ritual, namun juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa.
"Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru, sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



