Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan dana zakat tidak boleh mengendap dan harus segera disalurkan kepada mustahik. Hal ini disampaikan Tarmizi dalam Kelas Literasi Zakat dan Wakaf sesi ketiga yang ditayangkan channel YouTube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (20/9/2022).
"Zakat harus langsung disalurkan kepada 8 asnaf. Jika tidak segera disalurkan, maka itu melanggar aturan agama dan undang-undang," tegas Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan, apabila ditemukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak menyalurkan dana zakat sesuai aturan, maka auditor syariah akan langsung melakukan audit keuangan terhadap LAZ tersebut.
"Audit berfungsi untuk mencegah penyelewengan dana zakat. Contohnya, penggunaan hak amil yang melebihi aturan sebesar 12,5 %, dan ini masih kerap terjadi," lanjutnya.
Tarmizi meluruskan, pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengelola dana zakat. Menurutnya, dana zakat tidak termasuk instrumen pembiayaan negara dalam APBN.
"Zakat tidak dikelola oleh negara, karena ada lembaga khusus yang mengelolanya, yakni BAZNAS dan LAZ. Kemenag hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



