Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan sertifikat tanah wakaf tidak untuk menggantikan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini disampaikan Tarmizi saat membuka acara Bimtek Pengamanan Aset Wakaf di Jakarta. Kegiatan ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag dari 34 Provinsi di Indonesia, Senin (21/6/2022).
"Banyak yang salah paham ketika sudah mendapatkan sertifikat, maka AIW jadi tidak penting. Padahal AIW yang menjelaskan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf," ujar Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, sertifikat berfungsi untuk memperkuat status hukum dari tanah wakaf. Sedangkan AIW merupakan bukti otentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf.
"Ketika ada ruislag (tukar guling) nanti akan kesulitan apabila tidak ada AIW yang menjelaskan statusnya sebagai tanah wakaf. Maka AIW tetap harus dijaga meski sudah mendapatkan sertifikat," tegasnya.
Tarmizi menambahkan, dalam rangka pengamanan aset wakaf, Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus menyampaikan sejumlah pesan dan nasihat kepada nazir dan wakif sebelum menyerahkan AIW.
"Hal ini agar wakif dan nazir mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak terjadi salah paham dalam pengelolaan aset wakaf tersebut," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



