Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan pentingnya melakukan transformasi digital wakaf. Hal tersebut dilakukan dengan memaksimalkan teknologi dan platform digital dalam wakaf untuk membantu mempercepat transformasi wakaf produktif.
“Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf harus dimulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” katanya Rabu (14/4).
Direktur mencontohkan, dalam tahap pengumpulan terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan dalam wakaf. Seperti melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.
“Sedangkan pemanfaatan teknologi digital dalam pelaporan pemanfaatan wakaf dan penyaluran kepada mauquf ‘alaih dapat dilakukan secara real time. Sehingga Wakif memperoleh informasi tentang hasil wakafnya,” urainya.
Tarmizi menilai pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf juga memungkinkan memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional yang bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi.
"Dengan demikian para wakif (pemberi wakaf) akan menjadi lebih mudah dalam berwakaf dan mengetahui wakafnya digunakan untuk apa,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



