Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengungkapkan, ada beberapa kompetensi yang wajib dikuasai amil. Pasalnya untuk menghilangkan jarak antara potensi zakat dan jumlah penghimpunan, dibutuhkan amil berkompeten.
“Kompetensi utama yang wajib dikuasai seorang amil adalah digitalisasi pengelolaan zakat,” katanya di Jakarta, saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (6/8).
Direktur menjelaskan, digitalisasi pengelolaan zakat meliputi digitalisasi sistem kerja, pelaporan zakat, dan pengumpulan zakat. Berdasarkan survei Bank Indonesia tahun 2020, digitalisasi dapat meningkatkan pengumpulan zakat.
“Dengan peningkatan kompetensi bidang digitalisasi bagi amil diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat,” ujarnya.
Selain itu, Direktur ingin, amil memiliki kompetensi pengumpulan zakat. Sebab, pengumpulan merupakan tahap awal dalam pengelolaan zakat. Dengan pengumpulan yang baik diharapkan memudahkan perkembangan tahapan lainnya seperti pengelolaan dana zakat dan penyaluran dana zakat.
“Menurut data Indeks Zakat Nasional (IZN) tahun 2020, rata-rata nilai variabel pengumpulan juga masih tergolong rendah, yaitu 0,45 dari 1,00. Ini semakin menunjukkan urgensi peningkatan strategi pengumpulan yang baik,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



