Jakarta, Bimas Islam
--- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, zakat dan wakaf merupakan faktor determinan bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selain perbankan syariah.
"Prospek pengembangan zakat dan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan, meski tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks," ujar Tarmizi kepada
bimasislam
, Jumat (22/7/2022).
Tarmizi mengatakan, zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian bagi para mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, lanjutnya, tujuan utama zakat untuk mengubah para mustahik menjadi muzaki.
"Hal ini menunjukkan bahwa zakat mempunyai peranan dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara," imbuhnya.
Selain itu, Tarmizi juga menyoroti berbagai masalah dalam sektor wakaf yang perlu diperbaiki. Di antaranya, masih rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf, serta masih banyaknya aset wakaf yang belum tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat.
"Hal ini menyebabkan pemanfaatan tanah wakaf masih belum optimal dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat berbasis wakaf," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



