Sleman, Bimas Islam – Manusia setidaknya mengalami tiga siklus penting. Lahir, nikah, dan mati. Ketiganya perlu dicatatkan oleh negara melalui Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, dan Akta Kematian.
Khusus Akta Nikah, terdapat keistimewaan, sebab pengesahannya dilakukan di KUA.
Hal itu diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Dir KUA KS), Zainal Mustamin saat memberi arahan pada kegiatan Workshop kegiatan Workshop SIMKAH Generasi 4 di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
“Akta Kelahiran dan Akta Kematian diterbitkan di tingkat kabupaten/kota, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di level kecamatan hanya surat keterangan/rekomendasi,” jelasnya.
Zainal mengatakan, Akta Pernikahan yang bisa dicatatkan KUA merupakan salah satu keistimewaan.
“Beda dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Akta Pernikahan ini keabsahannya berada di level kecamatan, dan diberi mandat penuh sesuai dengan Undang-undang Pernikahan, baik No. 1 tahun 74 maupun No. 16 tahun 2019,” paparnya.
Menurut Zainal, dimandatkannya pencatatan Akta Nikah di level kecamatan menandakan betapa pentingnya peran KUA. Maka, kualitas KUA mesti ditingkatkan, mulai profesionalisme pegawainya, hingga kelengkapan sarana dan prasarananya.
Workshop Pengembangan SIMKAH Generasi IV ini digelar selama tiga hari, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023), dihadiri sejumlah operator SIMKAH Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ba/Mr



