Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin mengungkapkan pentingnya pengawasan dana sosial sebagai usaha mengurangi risiko turunnya reputasi kelembagaan di tengah arus media sosial.
Hal ini disampaikannya saat berbicara pada Agenda Penguatan Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha yang mengundang perwakilan Lembaga Paramitha Buddha se-Indonesia di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Muhibuddin menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bimas Islam dalam pengelolaan dana sosial. Dikatakannya, pengawasan dilakukan atas dasar regulasi dan kepatuhan syariah.
“Dalam dana sosial Islam, terdapat dua pengawasan utama, yaitu pengawasan sesuai koridor regulasi dan pengawasan sesuai aspek kepatuhan, sesuai aturan agama Islam,” paparnya.
Muhibuddin mengatakan, saat ini terdapat 666 lembaga pengelola zakat yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga tersebut, menurut Muhibuddin, perlu mendapat pengawasan dan penguatan, di antaranya penguatan kompetensi Dewan Syariah melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengawasan Syariah Lembaga Zakat, sistem mekanisme akreditasi lembaga zakat, dan audit lembaga zakat.
Muhibuddin berharap, sistem pengelolaan dana sosial yang dijalankan Bimas Islam dapat menjadi rujukan bagi Lembaga Paramitha, demi membangun kesadaran terhadap potensi risiko dan membangun kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Ba/Mr



