Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan Islam telah menerapkan prinsip keadilan sosial melalui pengaturan distribusi harta, yakni tidak hanya sekadar untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan sosial.
"Seseorang yang memiliki harta kekayaan tidak bebas semaunya membelanjakan harta sesuka hatinya, tetapi perlu diatur dengan prinsip-prinsip syariah," papar Fuad kepada tim media Bimas Islam di Jakarta, Rabu (19/5).
Meski membelanjakan harta dipandang sebagai manifestasi kemerdekaan diri, namun Fuad mengingatkan ajaran Islam juga memandang kerusakan diri berarti kerusakan masyarakat.
"Dalam menafkahkan hartanya, umat Islam haruslah mengikuti hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Aturan tentang hak waris (faraidh) dalam Islam adalah salah satu alat untuk memecahkan sebab timbulnya bibit-bibit kapitalisme," lanjutnya.
Fuad menambahkan sumber kekayaan yang didapat dari jalan yang tidak halal seperti black business, judi, korupsi, dan sejenisnya adalah pangkal kebinasaan, ketidakadilan, dan sumber kehancuran masyarakat.
"Jika manusia dalam aktivitas ekonominya terlepas dari hukum-hukum Allah, niscaya dia akan masuk ke dalam perangkap materialisme-kapitalis dan jika hal itu terjadi berarti runtuhlah kemakmuran dan keadilan dalam masyarakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



