Jakarta, Bimas Islam -- Ditjen Bimas Islam menggelar Sidang Pleno Penetapan Angka Kredit bagi para Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat hasil Penyetaraan di Wisma Kementerian Agama Jalan Jaksa Jakarta, Senin (26/6/2023).
Acara tersebut dihadiri Ketua Tim Fungsi Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Andi Hukmah R, Subdit Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Acara ini bertujuan menetapkan bersama hasil penghitungan dan verifikasi berkas usulan angka kredit yang telah diusulkan sebelumnya. Penetapan Angka Kredit periode penghitungan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 ditetapkan Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Juni 2023, sesuai mandat PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023," kata Analis Kepegawaian Ahli Muda, Firdaus Indriawan.
"Acara ini juga bentuk perhatian Ditjen Bimas Islam kepada Pejabat di Kanwil Provinsi yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional," sambungnya.
Para Pejabat Fungsional yang mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahun ini berjumlah 29 orang yang semua adalah Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, kemudian berubah menjadi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Penghitungan Angka Kredit ini merupakan penghitungan angka kredit terakhir karena per 1 Januari 2023 angka kredit didapatkan dari konversi Penilaian Kinerja (SKP) sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Msk/Mr



