Yordania, Bimas Islam -- Kementerian Wakaf, Urusan Agama Islam, dan Suaka Islam Kerajaan Yordania menggelar Kursus Ilmiah Risalah Amman ke-44 bagi Dai dan Imam Masjid di Auditorium Institut Raja Abdullah II di Amman. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Selasa-Kamis, (18-27/7/2023), diikuti 70 delegasi dai dan imam masjid dari 23 negara.
Dalam kegiatan itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama turut berpartisipasi dengan mengirimkan satu delegasi yaitu Subkoordinator Seksi Pengembangan dan Regulasi Metode Dakwah, Subhan Nur Mahmud.
“Risalah Amman ini pertama kali dideklarasikan tahun 2004 untuk meneguhkan harmonisasi kehidupan beragama di seluruh dunia, baik internal umat Islam mau pun antarumat beragama,” terang Subhan Nur saat dihubungi wartawan Bimas Islam, Jumat (21/7/2023).
“Poin penting yang ingin ditegaskan dalam Risalah Amman antara lain yaitu meneguhkan nilai-nilai moderasi beragama, serta penegasan otoritas keagamaan dalam negara,” sambungnya.
Otoritas keagamaan, imbuh Subhan Nur, dikendalikan lembaga fatwa bagi negara yang memiliki lembaga fatwa atau kementerian yang mengatur kehidupan umat beragama, termasuk Kementerian Agama di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Wakaf, Urusan Agama Islam, dan Suaka Islam Kerajaan Yordania, Muhammad Al-Khulaila juga menegaskan pentingnya Risalah Amman.
“Risalah Amman bukan pengganti Al-Qur’an mau pun Sunah, tetapi ini sebuah penjelasan dari nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Risalah Amman menjelaskan berbagai kebaikan dan keistimewaan Islam dalam membumikan sikap toleransi, menghormati, dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, turut hadir pada kegiatan Risalah Amman, yaitu sejumlah petinggi Kerajaan Yordania, Mufti Kerajaan, Mufti Angkatan Bersenjata Kerajaan Yordania, dan para Dubes (Duta Besar).
Wcp/Mr



