Depok, Bimas Islam --- Dalam rangka membentuk payung hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR), Sekretariat Ditjen Bimas Islam menggelar Rapat Penataan Regulasi Aktual mengenai Evaluasi PNBP NR bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (9/9/2021).
Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), Andi Hukmah menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk memperbarui regulasi tentang PNBP NR yang telah diatur sejak 2016 lalu. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi terkini di lapangan.
"Karena jika kita bekerja tanpa ada aturan dan regulasi yang sesuai, maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran," ujarnya kepada tim pemberitaan Bimas Islam.
Wanita yang akrab disapa Uke ini memaparkan, Bagian OKH Sekretariat Ditjen Bimas Islam diberikan kewenangan untuk mengakomodir setiap produk regulasi terkait program-program yang dijalankan untuk mencegah penyimpangan.
"Tentu dalam setiap evaluasi dan pembaruan regulasi, kami undang pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dari mereka," lanjut Uke.
Acara ini diikuti sebanyak 45 orang dari unsur yang selama ini melaksanakan PNBP NR, yakni Biro Perencanaan Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, dan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



