Depok, Bimas Islam --- Dalam rangka membentuk payung hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR), Sekretariat Ditjen Bimas Islam menggelar Rapat Penataan Regulasi Aktual mengenai Evaluasi PNBP NR bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (9/9/2021).
Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), Andi Hukmah menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk memperbarui regulasi tentang PNBP NR yang telah diatur sejak 2016 lalu. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi terkini di lapangan.
"Karena jika kita bekerja tanpa ada aturan dan regulasi yang sesuai, maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran," ujarnya kepada tim pemberitaan Bimas Islam.
Wanita yang akrab disapa Uke ini memaparkan, Bagian OKH Sekretariat Ditjen Bimas Islam diberikan kewenangan untuk mengakomodir setiap produk regulasi terkait program-program yang dijalankan untuk mencegah penyimpangan.
"Tentu dalam setiap evaluasi dan pembaruan regulasi, kami undang pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dari mereka," lanjut Uke.
Acara ini diikuti sebanyak 45 orang dari unsur yang selama ini melaksanakan PNBP NR, yakni Biro Perencanaan Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, dan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



