Jakarta, Bimas Islam – Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi kearsipan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama melakukan pemusnahan Arsip Usul Musnah perdana. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kabupaten Bogor pada Rabu (2/10/2024). Sebanyak 1.541 berkas Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Penghulu dimusnahkan berdasarkan regulasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang memberikan persetujuan melalui surat rekomendasi Nomor B-48/B.VI/KS.02/09/2024.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Agama dalam menegakkan peraturan terkait arsip yang tidak lagi memiliki nilai administratif atau informasi. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip fasilitatif dari Ditjen Bimas Islam, yang telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kementerian Agama.
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara teliti, mengikuti ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. "Pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi dan diawasi secara ketat, memastikan setiap arsip yang dimusnahkan telah melalui prosedur yang benar," ujar Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Ditjen Bimas Islam, Wahyu Wibowo kepada wartawan (5/10).
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Panitia Penilai Arsip Kementerian Agama telah mengevaluasi arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, dan memastikan bahwa arsip tersebut tidak memiliki nilai guna, baik dari segi administratif maupun kesejarahan.
"Arsip yang dimusnahkan telah diverifikasi secara ketat oleh ANRI. Kami pastikan tidak ada dokumen penting yang hilang dalam proses ini," tambah Wibowo.
Sebelum dimusnahkan, arsip tersebut telah diverifikasi oleh Tim Penilai Arsip ANRI sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang Memiliki Nilai Guna Sekunder. Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan dinilai tidak memiliki nilai kesejarahan dan administratif yang relevan.
"Persetujuan dari ANRI adalah bagian penting dari pemusnahan arsip ini. Kami hanya memusnahkan arsip yang telah disetujui oleh ANRI, sehingga memastikan arsip yang masih memiliki nilai tidak ikut dimusnahkan," jelas Wibowo.
Menurut Wibowo, pemusnahan arsip ini mencerminkan komitmen Ditjen Bimas Islam dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi. Pengelolaan arsip yang baik akan memastikan tersedianya dokumen penting bagi generasi mendatang serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan.
"Penataan arsip adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi beban administrasi, dan memperkuat akuntabilitas lembaga. Pemusnahan arsip juga menjadi solusi efektif dalam mengelola ruang penyimpanan yang terbatas," tutup Wibowo.
Fn/Mr



