Banda Aceh, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah menggelar kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Aceh, Kamis-Jumat (20-21/7/2023).
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kinerja Ditzawa dalam bidang akreditasi dan audit syariah.
Selain itu, melalui kegiatan tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kompetensi pengelola zakat yang berintegritas sesuai standar kepatuhan syariah dan pencatatan pengumpulan zakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga dalam pengawasan dana sosial zakat, infak, sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat, untuk memastikan bahwa lembaga zakat di Provinsi Aceh menjalankan aktivitasnya sesuai prinsip-prinsip syariah,” ujar Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibbudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Kepala Kanwil Aceh Azhari membuka dan mengisi kegiatan tersebut dengan materi Kolaborasi antara Baitul Mal dan Lembaga Amil Zakat. Ia berharap, kerja sama seluruh stakeholder dan kapasitas para pengelola zakat bisa ditingkatkan.
Materi lainnya yaitu Fikih Zakat yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Muhibbuththabary, diikuti materi Pembinaan dan Pengawasan Baitul Mal oleh Pemda, yang dibawakan Inspektorat Kemenag Aceh.
“Kami ingin pengawasan dan pembinaan melalui program akreditasi dapat berjalan sinergis, diawali dengan pemeriksaan menyeluruh secara syariah dan dilanjutkan dengan pengawasan aspek-aspek Good Corporate Governance dalam pengelolaan lembaga zakat,” terang Muhibuddin.
Peserta juga diberi materi Pengenalan Dasar-Dasar PSAK 109 Revisi dan PSAK 101 tentang Laporan Keuangan BAZNAS dan LAZ oleh Kantor Akuntan Publik Provinsi Aceh. Selain itu, ada pula materi Manajemen Risiko Lembaga Pengelola Zakat, serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Zakat.
Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Aceh itu diakhiri dengan pemaparan Instrumen Akreditasi dan Audit Syariah yang digunakan Kemenag, oleh Subkoordinator pada Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat, Dwi Tri Wulandari.
Kegiatan itu diikuti sekitar 50 perwakilan Baitul Mal dan Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Aceh
Fn/Mr



