Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau agar sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah habis masa izin operasionalnya untuk segera mengurus perpanjangan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf, Andi Yasri kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (7/1/2022).
Andi mengungkapkan, ada 5 LAZ tingkat nasional yang belum mengajukan perpanjangan izin operasional, 1 LAZ tingkat nasional yang masih dalam proses pengajuan, dan 1 LAZ tingkat Provinsi yang harus ditunda karena rekomendasinya sudah tidak berlaku.
"Hal ini disebabkan karena belum terpenuhinya persyaratan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yakni berupa rekomendasi MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS)," terang Andi.
Menurut Andi, LAZ tingkat nasional harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari BAZNAS yang akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan lembaga-lembaga amil zakat tersebut. Apabila sudah dinilai layak, maka BAZNAS akan memberikan rekomendasinya.
"Jika BAZNAS sudah mengeluarkan rekomendasinya serta berkas pengajuan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, kami tidak pernah menolak perpanjangan izin operasional dari LAZ tersebut," ungkap Andi.
Andi menambahkan, dalam ketentuan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333/2015 dijelaskan proses pemberian izin dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



