Mamuju, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat mengunjungi Baznas Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Baznas Kabupaten Mamuju untuk menyosialisasikan pentingnya audit syariah.
“Audit syariah biasa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama karena memiliki sertifikasi Ujian Sertifikat Audit Syariah Zakat yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” kata Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin kepada Bimas Islam, Jumat (10/12).
Muhibuddin mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah bahwa laporan pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Ami Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan audit syariah.
“Dalam Undang-undang Nomor 23/2011 Pasal 18 dijelaskan salah satu syarat perizinan LAZ adalah bersedia diaudit syariah dan diaduit keuangan secara berkala,” ujarnya.
Muhibuddin menegaskan, audit syariah dilaksanakan untuk menghadirkan pengelolaan manajemen perzakatan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dipertanggung jawabkan.
“Beberapa bulan terakhir terungkap lembaga zakat menyalurkan ke hal yang bertentangan dengan syariah, oleh karena itu audit syariah diperlukan untuk melahirkan lembaga zakat yang aman syar’i, regulasi, dan NKRI,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



