Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) memiliki agenda berupa percepatan pelaksanaan 6 transformasi program.
“Fokus utama Ditzawa saat ini adalah percepatan pelaksanaan transformasi program yang merupakan prioritas utama Menteri Agama,” katanya di Jakarta, saat dihubungi via pesan Whatsapp, Selasa (10/8).
Direktur memaparkan, transformasi pertama adalah pengembangan Sistem Pengawasan Zakat Terpadu dan e-Akreditasi. Direktur mengatakan, itu sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Direktur berharap sistem tersebut memudahkan untuk mencari dokumen, mengisi, dan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan berupa hasil audit dan akreditasi.
“Nanti akan memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Penyelenggara Zakat mengetahui status Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada di lingkungannya dalam hal pemberian izin, ini untuk menghindari izin rangkap,” ujarnya.
Untuk transformasi kedua, lanjut Dirzawa adalah pengadaan sistem Akuntansi Zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan OPZ. Direktur mengatakan, pengadaan aplikasi penyusunan laporan keuangan lembaga pengelola zakat, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 (PSAK 109).
“Kehadiran aplikasi akan memudahkan OPZ dan UPZ Masjid yang laporan keuangannya masih manual dan tidak dapat mengakses SIMBA BAZNAS,” paparnya.
Tarmizi mengatakan, transformasi ketiga adalah pembaruan sistem audit dan akreditasi elektronik berbasis sistem Android dan IOS. Tarmizi mengatakan, pembaruan sistem berbasis Android dan IOS merupakan pembaharuan data-data hasil audit syariah dan akreditasi.
“Transformasi keempat adalah digitalisasi perwakafan mencakup pendaftaran, Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat wakaf, hingga pencatatan dan pelaporan wakaf akan dilakukan secara digital dan real time,” katanya.
Direktur mengatakan, transformasi kelima adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang transaksi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara digital, e-commerce, dan crowdfunding. “RPMA ditujukan untuk penyelenggara transaksi elektronik yang melayani transaksi ritel namun juga melakukan transaksi pengumpulan ZIS dan DSKL.”
Direktur menyatakan, transformasi keenam adalah Integrasi Data Digital Zakat kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga antara Kemenag, KNEKS, BAZNAS, Forum Zakat, dan Bank Indonesia. Integrasi dilakukan dalam rangka mewujudkan pusat data zakat nasional.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



