Jakarta, Bimas Islam --- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 terkait aturan pengeras suara masjid. Sekjen DMI, Imam Addaruqutni mengatakan, gagasan itu sering disampaikan Ketua DMI Jusuf Kalla ketika berkunjung ke daerah-daerah.
Pernyataan Imam disampaikan saat menjadi narasumber pada Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang disiarkan secara daring melalui Youtube Bimas Islam TV, Selasa (22/02/2022). Acara tersebut bertema ‘Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala’.
“Pak JK sudah melakukan pemanasan tentang fenomena speaker luar masjid ini. Apalagi populasi masjid di kota-kota besar sudah sangat berdekatan, dan mungkin akan tumbuh lagi. Saya kira itu hak daripada keagamaan masyarakat Indonesia, dan itu tidak bisa dihalangi,” kata Imam.
Oleh karena itu, kata Imam, Jusuf Kalla mengusulkan gagasan agar pengeras suara masjid diatur. Dia mengapresiasi gagasan itu diserap dengan baik oleh Kemenag.
"Maka Pak JK juga berwacana itu, Pak JK juga melakukan pendekatan ke MUI, ke Kemenag. Beliau pernah menghubungi Dirjen Bimas Islam untuk kemungkinan itu, dan Bimas Islam juga mengadakan Forum Group Discussion (FGD). Kami DMI juga diundang untuk beri masukan," tuturnya.
"Tampaknya gagasan itu diserap betul oleh Kemenag dan sekarang dikeluarkan surat edaran, jadi DMI saya kira merespons baik saja apa yang dikeluarkan itu, karena itu lebih maslahat, tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas dakwahnya. Maslahat itu berhubungan antarmanusia," kata Imam.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



