Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Dompet Alquran Indonesia ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi ke-21 dan Yayasan Persada Jatim Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi ke-22. Kedua yayasan tersebut ditetapkan melalui SK yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam tertanggal 3 Februari 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan penetapan ini merupakan amanah yang sangat besar, sehingga harus lebih profesional dalam pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“LAZ yang telah ditetapkan diwajibkan melakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu bersedia mengikuti akreditasi dan diaudit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Provinsi di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (03/02).
Tarmizi pun mengingatkan kepada LAZ untuk mematuhi aturan sesuai skala yang telah ditetapkan. Seperti LAZ berskala Provinsi maka dilarang untuk melakukan aktivitas selain di daerah izin berlaku.
“LAZ harus patuh aturan berlaku, agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Acara penyerahan SK tingkat Provinsi dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Nur Uyun, Perwakilan LAZ Dompet Alquran Basuki Rakhmat, Perwakilan LAZ Persada Jatim Indonesia Rofiq Abidin, dan sejumlah pejabat lainnya. (Tommy)
(editor : sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



