Jakarta, Bimas Islam— Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menetapkan 12 kategori Anugerah KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi berbasis kinerja dan dampak layanan publik. Ajang ini digelar untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan, penguatan tata kelola, serta replikasi praktik baik di KUA seluruh Indonesia.
12 kategori tersebut yaitu KUA Multi Layanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, KUA Inspiratif, KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama, KUA Ramah Kelompok Rentan, Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli Layanan KUA, Pemerintah Provinsi Peduli Layanan KUA, dan Tokoh Perubahan KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa Anugerah KUA 2025 bukan sekadar seremoni. “Ini bagian dari strategi pembangunan layanan keagamaan yang akuntabel dan terukur,” ujarnya dalam forum pembahasan teknis dan verifikasi Anugerah KUA 2025 di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Zayadi menjelaskan, KUA memikul tanggung jawab besar, tidak hanya dalam pencatatan pernikahan, tetapi juga pembinaan keluarga, edukasi keagamaan, penyuluhan, hingga fungsi sosial kemasyarakatan. Karena itu, menurutnya, apresiasi harus diberikan kepada KUA yang menunjukkan kontribusi nyata.
Ia membahas pemanfaatan dokumen yang selama ini belum optimal. “Dokumennya banyak, tetapi kalau tidak dipakai, ya tidak sumpah. Yang paling penting adalah utilitasnya,” tegasnya.
Penilaian tahun ini disusun berbasis data yang dapat diamati (observable) dan diukur (measurable), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap eviden harus terukur dan dapat diverifikasi,” tambahnya.
Zayadi juga menekankan bahwa penghargaan tidak harus berupa hadiah material. Lebih penting, Anugerah KUA menjadi investasi peningkatan kapasitas petugas. “Hadiah bisa kecil, tapi manfaatnya harus besar,” ujarnya.
Ia berharap, ajang ini memunculkan inovasi yang memperkuat kualitas layanan dan kontribusi KUA dalam membangun ketahanan keluarga serta harmoni sosial.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan, penyusunan kategori dilakukan melalui juknis terbaru dengan dua klaster penilaian utama: aspek kelembagaan dan mutu layanan. Indikatornya meliputi tata kelola, kepemimpinan, inovasi, kualitas pelayanan, dan kepuasan masyarakat. “Kami ingin melihat KUA bukan hanya bekerja, tetapi bekerja dengan benar, terukur, dan memberikan dampak,” katanya.
Wildan menyebut, setiap kategori, setiap kategori merefleksikan fungsi KUA hari ini, yang tidak hanya administratif tetapi juga sosial, edukatif, dan inklusif.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi melibatkan tim teknis serta penilai pusat dan daerah yang telah dilatih menggunakan instrumen standar. Mereka akan menilai dokumen, melakukan klarifikasi, dan memastikan eviden sesuai dengan kondisi faktual. “Kita ingin proses yang transparan, objektif, dan proporsional,” imbuhnya.
Wildan juga mengungkapkan adanya penyederhanaan dokumentasi dalam juknis baru. KUA hanya perlu menyiapkan eviden substantif yang relevan. “Yang kami ingin lihat adalah praktik baik yang nyata. Dokumen harus mendukung, bukan menjadi beban,” tegasnya.
Dengan pendekatan baru tersebut, Wildan optimistis Anugerah KUA 2025 akan melahirkan teladan dalam layanan publik keagamaan. “Kami berharap ajang ini memperkuat budaya kerja yang sehat, kompetitif, dan kolaboratif, sekaligus menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh KUA di Indonesia,” pungkasnya.
An/Mr



