Ambon, Bimas Islam - - Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten SBT pada Jumat, 14 Oktober 2022. Pertemuan ini dalam rangka menyusun aturan pengelolaan zakat yang akan pertama kali ada di Provinsi Maluku.
Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Yasir Ramadaul mengatakan, langkah yang dilakukan DPRD Kabupaten SBT adalah bukti dukungan dan komitmen terhadap zakat.
"Kehadiran Ranperda ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan zakat di Kabupaten SBT dan diharapkan menjadi barometer bagi daerah lain di Maluku," kata Yasir di Seram Bagian Timur melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Selasa (18/10).
“Untuk mengatur teknis pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara optimal, profesional, dan transparan dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda),” lanjut Yasir.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten SBT Husein Rumadan mengatakan, maksud dan tujuan pertemuan adalah melakukan konsultasi dengan Kanwil Kemenag untuk mendapat referensi awal terkait pengelolaan zakat sebelum melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemda SBT.
"Zakat merupakan ibadah yang sangat penting dan sangat menentukan baik dari sisi jajaran Islam maupun dalam membangun ekonomi umat, sehingga perlu keseriusan dan kehati-hatian,” ujar Rumadan.
"Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal kami dalam menyiapkan perda zakat dengan memperbaiki tata kelola kelembagaan, pungutan, pentasyarufan/penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya,” tutup Rumadan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



