Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menjelaskan perlunya memahami Audit Syariah secara lengkap agar proses drafting (perancangan) dari Revisi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Audit Syariah lebih ideal.
Hal itu dijelaskan Muhibuddin dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Audit Syariah di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurut Muhibuddin, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang ditekankan pada Audit Syariah yaitu Shariah Compliance (Kepatuhan Syariah).
“Pemahaman tentang Audit Syariah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 memang berfokus pada Kepatuhan Syariahnya, tapi saat ini masih masa formatif, jadi kita ingin menemukan bentuk pemahaman Audit Syariah yang ideal,” ungkap Muhibuddin.
Hal itu dilakukan, imbuh Muhibuddin, karena Kantor Akuntan Publik (KAP) melihat ada kekosongan terkait angka-angkanya, sehingga diperlukan pemahaman Audit Syariah secara lengkap.
“Melihat adanya kekosongan Audit ini, termasuk angkanya, ada beberapa entitas keberatan mengenai biaya itu. Karenanya, kita berharap melalui kegiatan ini, pemahaman Audit Syariah bisa lebih komprehensif sekaligus melihat tata kelola manajerial, agar dalam petunjuk pelaksanaan sesuai dengan Kep. Irjen Nomor 137 Tahun 2021,” ulasnya.
Muhibuddin juga menjelaskan sisi perbedaan Audit Syariah dengan Audit Kinerja.
“Audit Kinerja itu lebih fokus kepada 3E yaitu Ekonomis, Efektif, Efisien. Sedangkan, Audit Syariah juga meneropong hal yang sama, tapi hal yang lebih mendasar yaitu melihat sejauh mana kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan melihat standar Shariah Compliance-nya,” tutur Muhibuddin.
Kegiatan FGD Revisi KMA tentang Pedoman Audit Syariah digelar untuk penguatan regulasi dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020, agar menjadi rujukan dalam pelaksanaan Audit Syariah.
Wcp/Mr



