Palangkaraya, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menyatakan deklarasi bersama mendukung kebijakan pemerintah perihal larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Deklarasi bersama tersebut dilakukan oleh Kepala KUA bersama Camat, Kapolsek, Danramil, dan Lurah di halaman Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Jalan Pemuda, Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan mengatakan, melalui deklarasi tersebut, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat.
"Kami bersama unsur Muspika melakukan gerakan deklarasi bersama menunda mudik. Deklarasi ini sebagai upaya untuk membantu negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Nabchan dalam keterangannya di Kapuas Murung, Senin (10/5).
Menurut Nabchan, dengan tidak mudik lebaran, maka masyarakat telah menjalankan salah satu protokol kesehatan 5M, yaitu mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. "Aksi ini sebagai bentuk upaya dukungan sekaligus sosialisai kepada maysarakat bahwa Covid-19 ini masih ada, kiranya untuk tidak melaksanakan bepergian jauh," katanya.
Ia berharap, masyarakat Kapuas Murung akan mematuhi imbauan pemerintah dengan menunda pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. "Komunikasi silaturahim masih bisa melalui media sosial, walaupun tidak bisa tatap muka langsung yang penting komunikasi tetap dilakukan," tuturnya.
“Deklarasi bersama ini akan kami tindaklanjuti bersama para Penyuluh Agama Islam untuk secara bersama menyosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat melalui bahasa dan pendekatan agama,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



