Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus menggenjot pengembangan Hutan Wakaf sebagai bagian dari gerakan Wakaf Hijau. Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pengembangan Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia" yang digelar oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Wakaf Hijau merupakan konsep pengembangan wakaf berbasis lingkungan hidup. Aset wakaf dalam konsep ini dimanfaatkan untuk mendukung konservasi alam, penyediaan energi terbarukan, dan edukasi ekologi. Hutan Wakaf menjadi salah satu bentuk penerapan konsep tersebut, yaitu berupa lahan penghijauan atau kawasan hutan yang dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Program ini selaras dengan arah kebijakan RPJMN Kementerian Agama 2025–2029 dan merupakan bagian dari agenda Asta Protas (delapan program prioritas Menteri Agama) dalam memperkuat nilai-nilai ekoteologi dalam kehidupan beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, pendekatan berbasis nilai-nilai agama dalam membangun kesadaran lingkungan sangat strategis dan berdampak luas.
“Islam mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Namun, sering kali terdapat jarak antara ajaran dan praktik. Di sinilah peran narasi agama sebagai jembatan moral yang kuat untuk menyentuh hati masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai, program Hutan Wakaf merupakan refleksi nyata dari peran agama dalam pembangunan nasional. Kolaborasi antara Ditjen Bimas Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta masyarakat sipil menjadi kunci dalam mendekatkan isu lingkungan dengan nilai-nilai keagamaan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, Hutan Wakaf merupakan bentuk wakaf produktif yang berdampak langsung pada kelestarian alam.
"Setiap ibadah dalam Islam selalu terkait dengan lingkungan. Hutan Wakaf adalah wujud ibadah wakaf yang mendukung pelestarian alam. Ini adalah bagian dari tanggung jawab spiritual kita terhadap bumi," ujar Waryono.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun roadmap nasional Hutan Wakaf sebagai panduan strategis pengembangan program ke depan. Penyusunan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan berbasis pada pendekatan ekoteologis.
Perspektif Syariah dan Kontribusi Masyarakat
Dalam sesi keynote speech, pakar ekonomi syariah, Dr. Irfan Syauqi Beik, menyampaikan, konsep Wakaf Hijau sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Dalam literatur fikih, pelestarian lingkungan termasuk dalam perlindungan terhadap keberlangsungan hidup (hifz al-bi’ah). Wakaf Hijau—termasuk Hutan Wakaf—dapat menjadi instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan meningkatkan ketersediaan oksigen," jelas Irfan.
Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, juga menegaskan pentingnya dukungan publik dan kelembagaan terhadap program konservasi berbasis ajaran agama.
"Gerakan seperti Hutan Wakaf harus mendapat dukungan kelembagaan dan publik yang lebih luas. Program lingkungan berbasis ajaran agama seperti ini adalah jembatan yang sangat kuat untuk perubahan," katanya.
Lima Rekomendasi Utama FGD
FGD ini menghasilkan lima rekomendasi utama, yakni:
1. Penyusunan roadmap nasional Hutan Wakaf berbasis pendekatan ekoteologis;
2. Integrasi program Hutan Wakaf dalam konsep Kota Wakaf Kementerian Agama;
3. Pelibatan pesantren dan perguruan tinggi dalam riset serta edukasi lingkungan berbasis wakaf;
4. Penguatan narasi dakwah lingkungan dalam strategi komunikasi publik;
5. Pengembangan metodologi pengukuran dampak ekologis dari program wakaf, seperti emisi karbon dan konservasi oksigen.
Kemenag berkomitmen menindaklanjuti hasil diskusi ini melalui penyusunan pedoman dan penguatan kolaborasi dengan lembaga keagamaan, akademisi, serta pengelola aset konservasi.
Program Hutan Wakaf menjadi bagian dari upaya pengarusutamaan nilai keagamaan dalam pembangunan nasional, sekaligus bentuk kontribusi nyata agama dalam menghadapi perubahan iklim dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Ltz/Mr



