Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus menggenjot optimalisasi zakat dan wakaf sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi umat. Langkah yang dilakukan di antaranya adalah penguatan tata kelola yang berfokus pada tiga pilar strategis, yakni penguatan regulasi, validitas data, dan literasi zakat-wakaf.
Kemenag berperan sebagai fasilitator sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, target pengumpulan zakat nasional tahun 2025 sebesar Rp51 triliun telah ditetapkan oleh BAZNAS. Kemenag, imbuhnya, hadir sebagai regulator serta pembina yang memastikan proses penghimpunan dan pendistribusian zakat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan berdampak.
“Zakat dan wakaf tidak boleh hanya dipahami sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi umat. Karena itu, pendistribusiannya harus berbasis data yang akurat, yakni Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), yang dibangun dengan 70 instrumen pendataan,” jelas Waryono di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Untuk mendukung hal tersebut, BAZNAS dan LAZ diarahkan untuk menggunakan basis data Regsosek dalam menyalurkan dana zakat. Di saat yang sama, penguatan literasi masyarakat juga menjadi fokus penting, termasuk melalui kolaborasi strategis dengan kiai kampung yang dinilai efektif dalam menyampaikan pesan zakat dan wakaf di tingkat akar rumput.
Selain itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengembangkan program BeZakat berbasis model beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, serta menyiapkan empat program strategis berbasis sistem digital yang akan dijalankan sepanjang tahun ini, yakni Kota Wakaf di 9 lokasi, Inkubasi Wakaf Produktif di 27 lokasi, Kampung Zakat di 33 lokasi, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di 72 lokasi.
“Dengan memperkuat regulasi, membangun basis data yang valid, dan meningkatkan literasi publik, kami ingin memastikan bahwa zakat dan wakaf betul-betul menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tahun ini, Kemenag juga akan menerbitkan lima regulasi baru, termasuk sistem seleksi calon anggota BAZNAS dari pusat hingga daerah. Pembinaan terhadap nazir (pengelola wakaf) juga diperkuat guna memastikan profesionalisme dan optimalisasi pengelolaan aset wakaf di lapangan.
Lzw/Mr



