Jakarta, Bimas Islam --- Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebanyak 344.992 kasus TBC terjadi di Indonesia sepanjang 2020 lalu. TBC banyak diderita oleh golongan usia produktif. Indonesia berada pada peringkat kedua terbesar di dunia, setelah India, dalam hal jumlah penderita Tuberkulosis. Hal ini membuat pemerintah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC, yang diketuai Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di mana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu anggotanya dan turut berperan dalam menyediakan dukungan kebijakan untuk pelaksanaan screening TBC pada calon santri.
Dalam acara webinar yang diselenggarakan Universitas YARSI Jakarta dan dibuka oleh Rektor Fasli Jalal, dengan tema 'Eliminasi Penyakit Tuberkulosis Dalam Menyambut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021', Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan, tokoh agama dan lembaga keagamaan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi pada masyarakat tentang suatu bencana atau penyakit dengan menggunakan bahasa agama.
"Salah satunya dengan mengkampanyekan gaya hidup sehat yang menjadi topik ceramah di rumah ibadah," terang Fuad saat menjadi pembicara melalui aplikasi Zoom, Rabu (29/9/2021).
Fuad menambahkan, strategi lainnya dalam mencegah terjadinya penyebaran penyakit menular lainnya seperti TBC, yakni membangun kesadaran hidup sehat, menciptakan lingkungan sehat berkolaborasi bersama pakar kesehatan, perguruan tinggi, dan mencegah diskriminasi terhadap penderita TBC.
"Indonesia telah punya organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberantasan tuberkulosa dalam skala nasional dan sejak lama bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, yaitu Perkumpulan Pemberantasan Tuberkolosa Indonesia (PPTI). Ekosistem kerjasama PPTI perlu semakin diperluas, direvitalisasi dan dioptimalkan, termasuk melalui kerjasama dengan organisasi keagamaan dan komunitas pondok pesantren sejalan dengan program santri sehat di Kemenag," ungkap Fuad.
Fuad mengutip pernyataan dari almarhum Dokter H. Ali Akbar, Ketua Dewan Pendiri dan Ketua Badan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) dalam buku 'Etika Kedokteran Dalam Islam' (1988) yang selengkapnya: Islam mengatur kesehatan dan menentukan untuk apa kita harus sehat, dimana ilmu pengetahuan tidak dapat memberikan jawaban. Tujuan hidup sehat berkaitan dengan fungsi dan tujuan hidup manusia, yakni menjadi hamba Allah yang seluruh hidupnya diberikan untuk Allah semata dan menjadi khalifah Allah dalam mengelola alam yang diserahkan kepada manusia untuk kebaikan bersama. Islam mengharuskan berobat. Karena berobat wajib, maka wajib pula ada ahli pengobatan dan perawatan dalam rumah sakit.
"Kemenag juga siap untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 terkait penanggulangan penyakit TBC," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



