Batu, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli, saat apel pagi bersama jajaran Kankemenag Kota Batu, Senin (21/2/2022).
Jazuli mengatakan, dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, maka akan menjamin status hukum tanah wakaf di wilayah Kota Batu. Hal ini, lanjutnya, juga untuk menyukseskan program yang telah disepakati oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk langkah awal, kita perlu berkoordinasi bersama para Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam melakukan pendataan tanah wakaf di wilayahnya masing-masing," ujar Jazuli.
Jazuli menambahkan, publikasi program penyelenggaraan zakat dan wakaf juga harus terus dimasifkan agar diketahui masyarakat.
"Kalau publikasi kita masif, kegiatan dan program unggulan kita dapat diketahui masyarakat luas. Khususnya mengenai sosialisasi dalam layanan zakat dan wakaf," lanjutnya.
Jazuli mengimbau, dalam melakukan layanan publik, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Batu untuk selalu melakukan inovasi sesuai kebutuhan masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



