Batu, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli, saat apel pagi bersama jajaran Kankemenag Kota Batu, Senin (21/2/2022).
Jazuli mengatakan, dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, maka akan menjamin status hukum tanah wakaf di wilayah Kota Batu. Hal ini, lanjutnya, juga untuk menyukseskan program yang telah disepakati oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk langkah awal, kita perlu berkoordinasi bersama para Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam melakukan pendataan tanah wakaf di wilayahnya masing-masing," ujar Jazuli.
Jazuli menambahkan, publikasi program penyelenggaraan zakat dan wakaf juga harus terus dimasifkan agar diketahui masyarakat.
"Kalau publikasi kita masif, kegiatan dan program unggulan kita dapat diketahui masyarakat luas. Khususnya mengenai sosialisasi dalam layanan zakat dan wakaf," lanjutnya.
Jazuli mengimbau, dalam melakukan layanan publik, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Batu untuk selalu melakukan inovasi sesuai kebutuhan masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



