Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, dalam menyiarkan ajaran Islam, takmir masjid harus tetap memperhatikan kesyahduan. Hal ini disampaikan Imam ketika menjadi narasumber Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) secara daring melalui Youtube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).
“Saya melihat ini bukan hanya soal harmoni atau heterogenitas dari masyarakat, tapi lebih dari itu. Syiar Islam harus tetap berjalan, di sisi lain tetap memperhatikan tingkat kesyahduan. Maka, menjadi hal yang urgent tentang adanya pengaturan, tapi saya kira perlu diikuti evaluasi-evaluasi,” kata Imam dalam acara bertema ‘Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala’ ini.
Imam mengungkapkan, sebelum Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini keluar, Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla ketika melakukan kunjungan ke daerah-daerah, atau melantik pengurus DMI di daerah, hampir selalu menyampaikan pesan-pesan mengenai fenomena speaker di luar masjid.
“Ketua DMI Bapak Jusuf Kalla hampir selalu menyematkan pesan-pesan mengenai fenomana speaker di luar masjid. Di Jakarta saja ada 4 ribu masjid, kalau misalnya satu masjid memiliki 4 speaker di luar, artinya ada 16 ribu speaker. Yang terjadi antarpengeras suara saling berbenturan, sehingga tidak syahdu lagi. Benturan suara itu bukan saja di angkasa, tapi juga di audio setiap orang,” katanya.
Meski demikian, Imam tak mempermasalahkan perbedaan pendapat yang terjadi di tengah masyarakat. Sebab, menurutnya, perbedaan pendapat itu dilatarbelakangi banyak hal, seperti reaksioner, kritis, reseptif, hingga alur budaya. “Sementara DMI melihatnya dari beberapa aspek yang ini memang alur budaya dan dikombinasikan dengan keinginan agar syiar Islam menjadi syahdu,” jelasnya.
Sebaiknya, Imam menambahkan, masyarakat perlu melihat aturan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dari aspek kesehatan. Sebab, masyarakat yang heterogen, khususnya di daerah kota-kota besar, kehidupannya sudah terjadwal, mulai dari masa istirahat, masa kerja, menjaga kebugaran, dan sebagainya.
“Konteks ini bukan hanya soal heterogenitas, tetapi juga ada kaitannya dengan kapasitas kesehatan manusia, khususnya di kota besar yang hidupnya sudah teknokratif, terjadwal masa istirahat dan kebugarannya. Kalau ini tidak ditopang dengan aturan, maka akan mempengaruhi produktivitas kerja,” kata Imam.
Dia berharap, adanya aturan terkait speaker di luar masjid ini bisa menjadikan syiar Islam lebih syahdu dan maksimal. “Esensi dari adanya speaker di masjid itu adalah untuk menyampaikan pesan-pesan dari masjid atau suara masjid secara maksimal dengan syahdu dan nyaman. Kalau ini diatur, maka suara-suara benturan antarpengeras suara masjid akan berkurang dan syiarnya menjadi lebih maksimal,” kata Imam.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



