Bogor, Bimas Islam - - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bogor melakukan sosialisasi aplikasi digital Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) kepada seluruh Kepala KUA dan operator SIWAK se-Kota Bogor, Selasa (18/10).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Bogor, Maulana Yusuf menyampaikan, sosialisasi E-AIW ini dilakukan sebagai upaya mendukung program digitalisasi yang dilakukan Kemenag.
"Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus memahami regulasi ini. Ke depan, semua layanan akan bertransformasi digital untuk memudahkan masyarakat," kata Maulana.
Maulana mengatakan, E-AIW akan mempermudah petugas di KUA dalam melakukan penyimpanan dan pengarsipan data aset wakaf yang berada di kota Bogor. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan pengarsipan secara manual yang rentan hilang.
"Nantinya apabila dibutuhkan pendataan aset wakaf tiap daerah akan lebih mudah. PPAIW tinggal mengetik di komputer tanpa perlu lagi membongkar lemari arsip untuk mencarinya," ujarnya.
“Semoga para operator dapat menerapkan E-AIW di wilayahnya masing-masing agar pendataan aset wakaf lebih tertata dengan baik,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



