Palopo, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palopo menggelar kegiatan Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Digitalisasi Aset Wakaf Terintegrasi untuk Percepatan Sertifikat (Dawai Petik) di Aula Kankemenag Kota Palopo, Selasa, (17/5/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kota Palopo, Rusydi Hasyim mengatakan, aplikasi Dawai Petik merupakan salah satu inovasi layanan digital di bidang wakaf. Hal ini, menurutnya, turut mendukung program Transformasi Digital Kemenag Pusat.
"Semua pegawai harus siap dalam upaya digitalisasi, terutama para operator yang berada di KUA Kecamatan selaku garda terdepan Kemenag," ujar Rusydi.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Palopo, Muhammad Aslam menjelaskan, Dawai Petik merupakan Sistem Pendaftaran dan Pendataan Tanah Wakaf yang terintegrasi dalam satu aplikasi berbasis website yang diakses pihak Kankemenag. Hal ini, lanjutnya, untuk mempermudah para wakif dan nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf.
"Melalui tabulasi data yang ada dalam aplikasi ini, nantinya akan digunakan untuk membantu percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat," ujarnya.
Oleh karena itu, Aslam mengimbau kepada seluruh wakif dan nazir agar segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA sebagai dasar penerbitan sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



