Subulussalam, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Subulussalam melakukan sosialisasi aplikasi digital Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) kepada seluruh Kepala KUA dan operator SIWAK se-Kota Subulussalam, Senin (26/9/2022).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Subulussalam, Endang Suhendra menyampaikan, sosialisasi E-AIW ini dilakukan sebagai upaya mendukung program digitalisasi yang dilakukan Kemenag.
"Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus memahami regulasi ini. Ke depan, semua layanan akan bertransformasi digital untuk memudahkan masyarakat," ujar Endang.
Endang mengatakan, E-AIW akan mempermudah petugas di KUA dalam melakukan penyimpanan dan pengarsipan data aset wakaf yang berada di wilayahnya. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan pengarsipan secara manual yang rentan hilang.
"Nantinya apabila dibutuhkan pendataan aset wakaf tiap daerah akan lebih mudah, kita tidak perlu lagi membongkar lemari arsip untuk mencarinya," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag Kota Subulussalam, Marwan berharap, para peserta dapat menerapkan E-AIW di wilayahnya masing-masing agar pendataan aset wakaf lebih tertata dengan baik.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



