Gorontalo, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Gedung Asrama Haji Gorontalo, Senin (28/11/2022). Kegiatan ini diikuti 81 peserta dari Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA, dan Operator SIWAK se-Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kanwil Kemenag Gorontalo, Muflih Fattah menyatakan, transformasi digital merupakan suatu keniscayaan di tengah perkembangan zaman saat ini. Menurutnya, digitalisasi akan mempermudah masyarakat mendapat akses informasi.
"Digitalisasi ini bukan hanya mempermudah dalam pengelolaannya, tapi juga mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi yang transparan, valid, dan akuntabel," ujar Muflih.
Untuk itu, Muflih meminta seluruh peserta kegiatan untuk mengikuti dan memanfaatkan kegiatan Bimtek dengan optimal. Hal ini, lanjutnya, agar pengelolaan tanah wakaf di Provinsi Gorontalo dapat lebih berkembang.
"Diharapkan, usai kegiatan ini tidak ada lagi persoalan yang timbul karena masalah data dan informasi yang tidak akurat tentang tanah wakaf," lanjutnya.
Sebagai informasi, E-AIW merupakan program inovasi dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dalam upaya menjaga arsip berbasis digital. Hal ini untuk mencegah hilangnya arsip tanah wakaf dan penyusunan yang lebih rapi.
"Sebab, AIW merupakan bukti otentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf," tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor di Jakarta, Senin (28/11/2022).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



