Mataram, Bimas Islam – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggencarkan upaya pencegahan perkawinan anak dengan menyebar Penyuluh Agama Islam ke berbagai kabupaten dan kota. Langkah ini bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perkawinan anak dan dampaknya terhadap kehidupan generasi muda.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag NTB, Azharuddin mengatakan, hampir semua Penyuluh Agama Islam di NTB telah menerima pembekalan khusus terkait isu perkawinan anak. Materi yang diberikan mencakup ketahanan keluarga, bahaya seks bebas, stunting, dan perlindungan remaja.
"Para penyuluh agama ini kami bekali pengetahuan dan keterampilan agar dapat memberi edukasi langsung kepada masyarakat. Mereka juga aktif melakukan pendekatan kepada remaja dan keluarga melalui kegiatan di lapangan," kata Azharuddin di Mataram, Kamis (28/11/2024).
Azharuddin menjelaskan, pihaknya rutin mengunjungi kabupaten dan kota untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal. Salah satu strategi utamanya adalah menggagas program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), yang melibatkan penyuluh agama sebagai pendamping remaja.
"Melalui BRUS, kami ingin membuka wawasan remaja tentang pentingnya membangun kompetensi diri dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Mereka perlu memahami bahwa masa depan bukan hanya soal menikah muda, tetapi juga tentang kualitas hidup yang bermakna," jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan budaya di beberapa wilayah terpencil dan pesisir pantai, di mana perkawinan dini masih dianggap sebagai kebanggaan. Namun, melalui pendekatan edukatif dan kolaborasi lintas sektor, Azharuddin optimistis dapat mengurangi angka perkawinan dini di NTB.
"Sinergi antara penyuluh agama, masyarakat, dan pihak terkait sangat penting untuk menciptakan generasi muda yang berdaya dan bebas dari ancaman perkawinan dini," tutupnya.
Kanwil Kemenag NTB berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak, terutama terkait kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Amirullah mengatakan, penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mendukung agenda nasional pencegahan perkawinan anak.
“Penyuluh agama adalah ujung tombak dalam memberi edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang persuasif dan berbasis nilai agama, mereka mampu menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan masa depan mereka,” ujar Amirullah.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat akan memperkuat efektivitas program pembinaan yang dijalankan.
Msk/Mr



