Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Temu Konsultasi Penanganan Paham Keagamaan dan Identifikasi Paham Keagamaan di Hotel Sahid, Babarsari, Yogyakarta, Selasa (16/3) pekan lalu.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Advokasi dan Penanganan Konflik Kemenag Pusat, Tutik Sobariati mewakili Direktur Urais Binsyar menyampaikan, sebagian umat Islam mengalami “keterkejutan budaya” (shock-culture) dan “Relativisme Spiritual”. Kondisi ini menurutnya, telah membuka adanya potensi tumbuhnya aliran bermasalah, banyak muncul persepsi kebebasan dalam melakukan penafsiran atas teks. Inilah di antara penyebab kemunculan aliran dan faham keagamaan yang diduga bermaslah.
“Pemahaman baru atas teks ajaran agama tersebut, sebagian besar menimbulkan keresahan yang melahirkan sikap penolakan, bahkan berujung pada tindak kekerasan atau konflik horizontal. Hal inilah yang kemudian mendasari kelahiran Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Penodaan Agama (Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama). Atas dasar mandat UU itulah peran pemerintah memberikan justifikasi sekaligus melindungi masyarakat dari keyakinan agama yang dianggap bermasalah,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 423 PMA Nomor: 42 Tahun 2016, Tuti menjelaskan bahwa Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik memiliki empat fungsi, pertama terkait penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik.
Kedua, lanjutnya, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriterianya. Ketiga sebagai pelaksana bimbingan teknis, dan supervisi. Dan keempat melakukan evaluasi dan laporan di bidang bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik.
“Era globalisasi telah melahirkan tantangan sosial keagamaan yang semakin kompleks. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa ekses sosial yang harus direspon dengan baik dari sudut pandang agama,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



