Semarang, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan mengevaluasi kriteria tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Pembaruan tipologi KUA merupakan bagian dari upaya revitalisasi KUA yang digencarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Fuad Nasar mengatakan, pembaruan kriteria tipologi KUA tengah dibahas oleh Ditjen Bimas Islam. Dia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari pembaruan kriteria tipologi KUA yaitu fokus pada peningkatan layanan.
"Saat ini, Ditjen Bimas Islam tengah membahas perubahan KMA No. 34 Tahun 2016. Salah satu yang dibahas adalah perubahan tipologi KUA," kata Sesditjen dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek Petugas Layanan KUA di Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Harris Semarang, Selasa (7/6).
Sesditjen menjelaskan, perubahan tipologi KUA bertujuan meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat. Selama ini tipologi KUA berdasarkan peristiwa nikah. Setelah diubah, kriteria tipologi KUA akan berdasarkan tingkat layanan.
Sebelumnya, KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.
"Selama ini tipologi KUA berdasarkan peristiwa nikah atau peristiwa N. Ke depan, dirancang tipologi yang disesuaikan dengan perkembangan layanan, sehingga ada parameter baru dalam penentuan tipologi KUA," tuturnya.
Dia berharap, melalui perubahan kriteria tipologi KUA, tujuan dari program Revitalisasi KUA bisa tercapai. "Melalui perubahan tipologi, diharapkan KUA bisa terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Sebab, tipologi KUA tidak lagi diukur melalui jumlah peristiwa N," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



