Tanggamus, Bimas Islam --- Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kantor Urusan Agama (KUA) Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Ratnawiyah secara konsisten memberikan pemahaman pilar perkawinan kepada pasangan calon pengantin (Catin) yang mengikuti Bimwin.
"Pilar perkawinan terdiri dari Zawaj (Berpasangan), Mitsaqan ghalizhan (Janji kokoh), Mu'asyaroh bil-ma'ruf (Saling memperlakukan pasangan dengan baik), Musyawarah, dan ’An-taradhin (Saling rida)," ungkap Ratna melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Jumat (7/1/22).
Ratna yang merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Sumberejo memberikan Bimwin secara klasikal dan individual. Menurutnya, materi Bimwin sangat diperlukan bagi Catin yang akan menikah.
"Ada klasikal dan individual. Individual kita lakukan secara spontanitas saja. Saat ada Catin datang, kita validasi sekaligus kita berikan nasihat," tambahnya.
Dalam menyukseskan Bimwin, KUA Sumberejo juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga. Tak hanya seputar pemahaman keislaman, para Catin juga dibekali ilmu kesehatan dan keuangan.
"Salah satu yang pasti kita ajarkan adalah doa saat akan berhubungan suami istri. Ini sangat penting, tapi banyak yang belum tahu," terangnya.
"Untuk masalah kesehatan reproduksi kita gandeng puskesmas dan dinas kesehatan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



