Jakarta, Bimas Islam --- Nikah di usia muda masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Pasangan yang menikah di usia muda ini perlu mendapatkan pemahaman yang baik tentang bagaimana membentuk ketahanan keluarga.
"Perlu diperhatikan tentang usia ya. Negara sudah mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan itu 19 tahun. Kemudian tentang ketahanan keluarga itu terkait erat dengan kematangan emosi," ungkap Direktur Penerangan Agama Islam (Dirpenais) Kemenag, Syamsul Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Pusat, Jl. MH. Thamrin No.6, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/21).
Syamsul menambahkan, kematangan emosi terkait erat dengan persiapan mental, ilmu, harta, dan fisik sebagai bagian tak terpisahkan dalam membangun ketahanan keluarga.
"Nabi sarankan untuk menikah jika seseorang ba'ah (mampu). Maksudnya mampu secara fisik, harta, ilmu, dan kemampuan lain. Jika tidak sanggup, maka berpuasa," tambahnya mengutip penjelasan hadis Nabi Muhammad SAW.
Setelah menjadi suami istri, tambah Syamsul, harus ada rasa saling cinta dan saling melengkapi. Hal ini disebutkan di dalam Al-Qur'an, perintah menikahi orang yang dicintai.
"Antara suami dan istri harus ada rasa saling cinta. Nikahilah wanita yang disukai, yang membuat kita senang, imannya bagus, akhlaknya bagus, syukur-syukur fisiknya bagus," pungkas mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



