Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin memaparkan, standar kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan disusun. Hal itu disampaikannya saat berbicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Audit Syariah di Jakarta, Senin (22/5/2023).
“Kita sedang melakukan upaya untuk menerapkan standarisasi terhadap kapasitas DPS. Untuk kompetensinya, kami telah menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Sekarang, diperlukan adanya dewan komite, dewan penyusun, dan tim verifikator,” ujarnya.
Muhibuddin juga menjelaskan skema-skema standarisasi DPS yang menjadi acuan uji kompetensi.
“Ada tujuh skema, seluruh DPS akan kita uji kompetensinya, tujuh skema ada Bimteknya, dan semuanya harus lulus. Termasuk di antaranya pemahaman fikih, muamalah, dan lain sebagainya,” tutur Muhibuddin.
Lebih lanjut, Muhibuddin menjelaskan pentingnya memahami manajemen risiko pengelolaan zakat, agar tepat dalam mengambil langkah.
“Kurang lebih ada delapan risiko yang kita pelajari dalam manajemen risiko pengelolaan zakat, salah satunya yang perlu kita pahami adalah manajemen risiko reputasi. Misal, ketika ada satu lembaga zakat yang mengalami penurunan trust, maka ini akan berdampak pada lembaga pengelola zakat lainnya,” terangnya.
Muhibuddin berharap, budaya masyarakat yang gemar memberi tidak dirusak kepercayaannya.
“Kita sedang merawat tumbuh dan berkembangnya kesadaran beragama masyarakat. Masyarakat kita itu gemar memberi. Karenanya, kepercayaan ini jangan sampai tidak dijaga dengan baik dengan buruknya pengelolaan zakat kita,” ucap Muhibuddin.
Wcp/Mr



