Pontianak, Bimas Islam --- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalbar, dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalbar menyampaikan empat poin pernyataan bersama terhadap persoalan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Empat poin itu ditandatangani oleh Ketua MUI Kalbar KH. Basri Har, Ketua PWNU Kalbar Kaharuddin, Ketua PW Muhammadiyah Kalbar Pabali Musa, dan FKUB Kalbar H. Ismail Ruslam, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Rabu (8/9/2021).
Pada kesempatan itu, Ketua MUI Kalbar KH. Basri Har menyampaikan empat poin yang sudah disepakati dan ditandatangani pada Rabu, 8 September 2021 di Pontianak Kalbar sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan, aliran Ahmadiyah berada di luar Islam. Sebab, kelompok ini tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
“Oleh sebab itu kami mengimbau dan mengajak semua pihak untuk merangkul jemaah Ahmadiyah kembali kepada Islam yang benar (lurus), melalui proses pembinaan dan dakwah persuasif dan damai tanpa kekerasan,” ujar Kiai Basri melalui tayangan YouTube Kemenang Kalbar, Rabu (08/09/2021).
Poin kedua, menyatakan tidak setuju terhadap penanganan terhadap jemaah Ahmadiyah di Sintang dengan cara-cara kekerasan dan perusakan.
“Ketiga mempercayakan dan mendukung upaya Pemerintah Daerah, Kapolda Kalbar, dan pihak berwenang lainnya dalam penyelesaian persoalan Ahmadiyah di Sintang,” ujarnya.
Poin keempat, mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana sejuk, aman, damai, dan harmonis.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



