Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang perumusan kebijakan tata pengelolaan zakat yang lebih efektif untuk membantu penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola zakat yang lebih terarah dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat memberi sambutan dalam kegiatan Perumusan dan Penyusunan Tata Kelola Kebijakan Audit Syariah (Rancangan Kebijakan Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan) di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi angka kemiskinan jika dikelola dengan baik. "Zakat adalah instrumen penting dalam sistem keuangan Islam yang dapat berperan signifikan mengatasi masalah sosial-ekonomi, terutama kemiskinan," ujar Kamaruddin.
Potensi zakat di Indonesia, lanjutnya, mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Namun, realisasi penyalurannya masih belum optimal. "Oleh karena itu, Kemenag berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola zakat dengan regulasi dan kebijakan yang tepat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi mengatakan, salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah memperkuat kebijakan tata kelola zakat dan wakaf, dengan tujuan meningkatkan peran Kemenag dalam berbagai aspek seperti perizinan kelembagaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendayagunaan, serta penguatan tugas, fungsi, dan kompetensi sumber daya manusia.
“Kami akan mengkaji hingga merancang ulang tata kelola zakat agar lebih dekat dengan upaya penanggulangan kemiskinan. Kemudian evaluasi terhadap praktik-praktik pemberdayaan zakat dengan kaidah normatif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya. Perubahan yang diharapkan adalah aturan di lingkungan Kemenag semakin fokus pada tata kelola zakat untuk penanggulangan kemiskinan,” imbuh Syauqi.
Pihaknya juga menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk BAZNAS, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, akademisi, Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag, hingga Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, untuk merumuskan regulasi dan mengkaji ulang mekanisme pengelolaan zakat yang lebih baik.
“Fokus utama dalam perumusan ini adalah memastikan bahwa dana zakat dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan tata kelola zakat yang lebih baik, kita berharap bisa membantu lebih banyak keluarga kurang mampu keluar dari jerat kemiskinan," tambah Syauqi.
An/Mr



