Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak lagi mencetak kartu nikah fisik untuk para calon pengantin (Catin). KUA Pasar Rebo fokus menyosialisasikan penggunaan kartu nikah digital melalui scan barcode di dalam buku nikah.
Kepala KUA Pasar Rebo, Hafsin mengatakan, pencetakan kartu nikah fisik dihentikan karena tidak ada lagi stok tinta cetak yang tersedia. Hal ini membuat KUA Pasar Rebo lebih fokus untuk sosialisasi kartu nikah digital.
"Sudah kita sampaikan kepada para Catin, sekarang ini kartu nikah bisa langsung scan barcode. Kita tidak lagi keluarkan kartu nikah dalam bentuk fisik," ungkap Hafsin saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Rabu (15/9).
Hafsin menyampaikan, para Catin sudah mengetahui tentang kartu nikah digital dari berbagai media, sehingga sudah tidak ada lagi yang mempertanyakan tentang kartu nikah fisik.
"Kebetulan juga sudah tidak ada lagi yang meminta, jadi mereka pikir memang lebih praktis pakai kartu nikah digital," ujarnya.
Nafsin menambahkan, untuk peristiwa nikah di KUA Pasar Rebo setiap bulannya berkisar di angka 80-90. Namun sepanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Jakarta, terjadi penurunan angka pernikahan mencapai 10 persen.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



