Jakarta, Bimas Islam – Forum Internasional Sharia (SHARIF) 2024 yang digelar di Jakarta pada 20-22 November 2024, membahas pentingnya penerapan prinsip syariah dalam pengembangan aset digital. Topik ini menarik perhatian para ahli dan praktisi ekonomi syariah, terutama terkait aset digital seperti cryptocurrency.
Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS Indonesia, Dece Kurnadi menyampaikan, ekonomi syariah di Indonesia telah memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan mencapai 46,72 persen.
“Aset digital memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan inklusi finansial, memberi keamanan dan transparansi yang lebih baik, serta efisiensi biaya yang tinggi. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi dapat dilakukan tanpa ketergantungan pada perantara, sehingga biaya berkurang dan efisiensi meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, aset digital yang sesuai prinsip syariah harus bebas dari riba, _gharar_ (ketidakjelasan), dan memenuhi ketentuan halal. Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto sudah diatur, antara lain melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2018.
Sementara itu, Euis Amalia dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan, berdasarkan Laporan Ekonomi Islam Global 2023, Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi dalam ekonomi Islam global.
“Pencapaian ini mencerminkan posisi kuat Indonesia dalam industri halal global dan perannya dalam perkembangan keuangan Islam,” katanya.
Beberapa faktor pendukung pencapaian ini meliputi pertumbuhan populasi yang tinggi (peringkat ke-2), peningkatan daya beli konsumen (peringkat ke-3), dan penerapan nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi (peringkat ke-4). Selain itu, investasi asing langsung (FDI) yang signifikan serta infrastruktur keuangan Islam yang kuat juga berkontribusi terhadap posisi Indonesia di tingkat global.
Asisten Profesor University of Khorfakkan, Uni Emirat Arab, Mustafa Raza Rabbani, menyoroti bahwa krisis keuangan global 2008 telah mendorong pertumbuhan keuangan Islam. Ia menekankan pentingnya negara-negara seperti Indonesia untuk memanfaatkan peluang dalam ekosistem digital berbasis syariah.
“Meskipun sektor halal terus berkembang, negara-negara Islam harus lebih fokus memanfaatkan peluang besar di ekosistem digital yang sesuai dengan prinsip syariah,” tandasnya.
An/Mr



