Aceh Tengah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tengah di Takengon, Selasa (29/3/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Saidi mengungkapkan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memperkuat status hukum dari tanah wakaf tersebut, serta melindungi dari masalah sengketa di kemudian hari.
"Jika merujuk pada data yang kami miliki, tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kabupaten Aceh Tengah ada 691, sementara 287 lagi yang belum bersertifikat," ungkap Saidi.
Saidi meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai manfaat dari wakaf. Hal ini, lanjutnya, agar terjadi peningkatan aset wakaf di Kabupaten Aceh Tengah.
"Kami mempunyai Penyuluh Agama Islam yang ditugaskan di tiap-tiap kecamatan. Mereka terus memberikan informasi dan edukasi mengenai manfaat wakaf kepada masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Aceh Tengah, Husaini mengatakan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf harus diiringi dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan semua pihak.
"Agar program ini berjalan baik, kita harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan melakukan verifikasi atas aset wakaf bersama-sama. Sehingga target program ini dapat tercapai," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



