Aceh Tengah, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah beserta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Paya Ilang, Rabu (3/5/2023).
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Saidi dalam sambutannya mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya menyelamatkan harta agama.
“Dari 978 Persil tanah wakaf yang ada di Aceh Tengah saat ini, 689 Persil di antaranya sudah memiliki sertifikat tanah, sementara 272 Persil lainnya belum bersertifikat. Untuk itu, kita perlu akselerasi demi menyelamatkan harta agama,” ulasnya.
Saidi menargetkan, tahun 2024, semua Persil tanah wakaf sudah memiliki sertifikat tanah.
“Melalui Kepala KUA, penyuluh agama, operator KUA yang telah ditunjuk sebagai petugas mari kita bersinergi, agar target yang kita tetapkan dapat tercapai,” tuturnya.
Senada dengan itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Tengah, Hasyimi memaparkan, sebanyak 260 Persil tanah wakaf ditargetkan rampung pada bulan Agustus tahun ini.
Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini dihadiri Kepala BPN Aceh Tengah, Ardinal Yulti, Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Aceh Tengah, Muhammad Saleh, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Tengah, Hasyimi, juga melibatkan seluruh Kepala KUA Kecamatan, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Tengah, Operator Wakaf, Penyuluh Agama Islam baik fungsional maupun honorer.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut MoU tiga instansi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas sektoral antara Kanwil Kemenag Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kanwil BPN Aceh yang digelar di Banda Aceh pada Februari lalu.
Wcp/Mr



